About

Kebijakan, Strategi, dan Tujuan Penelitian LPPM UPGRIS

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas PGRI Semarang berkomitmen untuk menyelenggarakan kegiatan penelitian yang unggul dan berjatidiri, sejalan dengan amanah Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan Standar Nasional Penelitian.

Tujuan Penelitian

Tujuan penelitian di Universitas PGRI Semarang dirancang untuk memberikan dampak nyata bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan kesejahteraan masyarakat:

  • Penguatan IPTEKS: Memperkuat daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mempercepat pencapaian tujuan negara serta meningkatkan kemandirian bangsa dalam pergaulan internasional.
  • Fokus Masyarakat Marginal: Secara khusus, penelitian difokuskan pada tema-tema yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat marginal.
  • Peningkatan Kualitas Akademik: Menghasilkan penelitian yang sesuai dengan Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) dan meningkatkan kapasitas serta kualitas penelitian dosen.
  • Diseminasi dan HKI: Mencapai peningkatan mutu melalui target luaran penelitian yang relevan serta memperluas perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Prof. Dr. Wiyaka, M.Pd.
Director Institute of Research and Community Service
Strategi Penelitian

Untuk mencapai visi menjadi lembaga yang unggul, LPPM UPGRIS menerapkan strategi berbasis peta jalan (roadmap) dan integrasi teknologi:

  • Roadmap Bidang Unggulan: Penelitian difokuskan pada lima bidang utama, yaitu Pendidikan; Teknik, Sains, dan Lingkungan; Ketahanan Pangan; Ekonomi, Manajemen dan Bisnis; serta Sosial Humaniora.
  • Digitalisasi Manajemen (SIMPELMAS 2.0): Seluruh proses penelitian, mulai dari pengusulan, pelaksanaan, hingga pelaporan dan evaluasi, dikelola melalui sistem informasi SIMPELMAS versi 2.0 untuk menjamin transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.
  • Kolaborasi Multidisiplin: Mendorong peneliti untuk mampu berkolaborasi lintas disiplin ilmu dan memfasilitasi penelitian payung yang melibatkan mahasiswa.
  • Skema Hibah Beragam: Menyediakan berbagai skema pendanaan, baik melalui kompetisi nasional maupun hibah internal (APBU), yang mencakup penelitian dosen pemula hingga kerja sama internasional.
Kebijakan Penelitian

Kebijakan penelitian di UPGRIS mengacu pada delapan Standar Nasional Penelitian untuk memastikan mutu dan keberlanjutan:

  • Standar Hasil dan Luaran: Penelitian diarahkan untuk menghasilkan publikasi ilmiah (jurnal/prosiding), produk inovasi, teknologi tepat guna, buku ajar, serta HKI yang bermanfaat bagi masyarakat dan industri.
  • Standar Isi dan Proses: Materi penelitian mencakup kategori dasar (penemuan fenomena baru), terapan (penerapan inovasi), dan pengembangan (komersialisasi IPTEK) yang dilakukan melalui kaidah ilmiah yang sistematis.
  • Penilaian Objektif dan Edukatif: Penilaian usulan dan hasil penelitian dilakukan berdasarkan prinsip edukatif, objektif, akuntabel, dan transparan.
  • Pendanaan Multifaset: Sumber pembiayaan penelitian berasal dari dana internal perguruan tinggi, pemerintah, kerja sama lembaga dalam/luar negeri, serta masyarakat.
  • Monitoring dan Sanksi: LPPM melakukan monitoring secara berkala untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan dengan proposal. Ketidaksesuaian yang tidak diperbaiki dapat dikenakan sanksi berupa penghentian pencairan dana atau pengembalian dana penelitian
Laporan Penelitian

Tabel 2 Jumlah Judul Penelitian dan Jumlah Dana yang Terserap tahun 2021-2023

No Sumber Dana Jumlah Judul Jumlah Dana (Rp)
202120222023 202120222023
1 Internal UPGRIS (APBU) 7277100 650.500.0001.000.128.0001.432.738.500
2 Hibah DRTPM (Kompetisi Nasional dan Desentralisasi) 222227 3.900.000.0002.952.622.0003.298.734.000
3 Riset Keilmuan 400 345.000.00000
4 Program P2M MBKM 100 807.220.00000
5 Mitra (Pemkot, CSR) 200 115.000.00000
Total per tahun 9397127 5.472.720.000 4.297.750.000 4.731.472.500

Tabel 2 Jumlah Judul Penelitian dan Jumlah Dana yang Terserap tahun 2023 – 2025

No Sumber Dana Jumlah Judul Jumlah Dana (Rp)
202320242025 202320242025
1 Internal UPGRIS (APBU) 100118110 1.432.738.5001.456.000.0001.360.400.000
2 Hibah DIKTI (DRTPM, DPPM, Kompetisi Nasional dan Desentralisasi) 273626 3.298.734.0003.608.583.0001.897.010.000
Kebijakan, Strategi, dan Tujuan Pengabdian Kepada Masyarakat LPPM UPGRIS

1. Tujuan Pengabdian kepada Masyarakat

Tujuan utama kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Universitas PGRI Semarang adalah untuk mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi demi kemajuan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Secara khusus, tujuan tersebut meliputi:

  • Inovasi dan Ekonomi: Menciptakan inovasi teknologi yang mampu mendorong pembangunan ekonomi nasional melalui kegiatan pengabdian langsung ke masyarakat.
  • Solusi Akademik: Memberikan solusi konkret berdasarkan kajian akademik untuk menjawab tantangan dan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat.
  • Pemberdayaan Masyarakat Marginal: Melakukan kegiatan yang berfokus pada pengentasan dan pemberdayaan masyarakat marginal pada strata ekonomi, politik, sosial, dan budaya.
  • Alih Teknologi dan Seni: Melakukan transfer ilmu, seni, dan teknologi untuk meningkatkan martabat manusia dengan prinsip keadilan gender, inklusi sosial, serta kelestarian sumber daya alam.
  • Peningkatan Kapasitas: Mengembangkan model pemberdayaan serta meningkatkan kapasitas pelaksanaan pengabdian itu sendiri agar semakin profesional.

2. Strategi Pengabdian kepada Masyarakat

Strategi pengabdian diarahkan untuk mencapai keunggulan institusi dengan berfokus pada bidang-bidang prioritas dan sinergi antarunit. Strategi tersebut mencakup:

  • Fokus Bidang Unggulan: Kegiatan diarahkan pada lima bidang utama, yaitu: (1) Pendidikan; (2) Teknik, Sains, dan Lingkungan; (3) Ketahanan Pangan; (4) Ekonomi, Manajemen, dan Bisnis; serta (5) Sosial Humaniora.
  • Pemanfaatan Hasil Penelitian: Menjadikan hasil-hasil penelitian dosen sebagai dasar utama dalam program pengabdian agar program yang dijalankan lebih aplikatif dan teruji.
  • Sinergi Internal: Meningkatkan koordinasi dan interaksi sinergis antara berbagai unit di lingkungan UPGRIS untuk menciptakan SDM yang berkualitas dan berkarakter.
  • Kemitraan Strategis: Memperluas kerja sama dengan pemerintah daerah, dunia usaha (melalui skema CSR), masyarakat, serta institusi luar negeri dalam pemanfaatan hasil pengabdian.
  • Pengembangan SDM Profesional: Meningkatkan kualitas pengabdi agar memiliki moral dan etika tinggi yang didukung oleh sarana serta prasarana memadai. 

3. Kebijakan Pengabdian kepada Masyarakat

Kebijakan pengabdian diatur untuk menjamin kualitas pelaksanaan melalui mekanisme pengelolaan yang transparan dan akuntabel. Poin-poin kebijakan utamanya adalah:

  • Kesesuaian Standar Nasional: Pengelolaan pengabdian didasarkan pada 8 Standar Nasional Pengabdian (Standar Hasil, Isi, Proses, Penilaian, Pelaksana, Sarpras, Pengelolaan, dan Pendanaan).
  • Skema Pendanaan: Kebijakan pengelolaan dana mencakup dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Universitas (APBU) maupun sumber kompetitif nasional.
  • Kategori Program: Program dibagi menjadi Kategori Kompetitif Nasional (sesuai aturan kementerian) dan Kategori Internal Universitas (PKM Reguler, Kerja sama Dalam Negeri, Kerja sama Luar Negeri, dan Penugasan).
  • Mekanisme Pengelolaan: Setiap kegiatan wajib mengikuti tata cara pengajuan yang ketat, mulai dari seleksi proposal (desk evaluasi), monitoring dan evaluasi (monev) lapangan, hingga pelaporan hasil kegiatan.
  • Landasan Hukum: Kebijakan ini disusun berdasarkan Statuta UPGRIS dan Rencana Strategis yang mengacu pada rencana pembangunan nasional (RPJMN) hingga tingkat desa.
Pengabdian Masyarakat

Tabel 2021-2023

NoSumber Dana 202120222023 202120222023
1Internal UPGRIS (APBU) 717874 370125000554630000677780000
2Hibah DRTPM 51011 657700000612464000753835000
3P2M MBKM 300 58744000000
4Kedaireka 130 2000000009639700000

Tabel 2023-2025

NoSumber Dana 202320242025 202320242025
1Internal UPGRIS (APBU) 7498123 6777800007876900001067000000
2Hibah DRTPM 111917 75383500013257670001168183000
3IRT-UM 010 04780200000
Dokumen LPPM

Program Insentif Publikasi Ilmiah & HKI UPGRIS

Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas karya ilmiah serta inovasi dosen di kancah nasional maupun internasional. Sebagai bentuk apresiasi dan dukungan nyata, UPGRIS memberikan Insentif Publikasi Jurnal dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi dosen tetap yang berhasil memublikasikan karya terbaiknya dan memperoleh sertifikat paten.

🎯 Tujuan & Sasaran

Program insentif ini dirancang dengan tujuan strategis:

  1. Akselerasi Publikasi: Meningkatkan jumlah publikasi hasil penelitian dan pengabdian masyarakat di jurnal Sinta 2, serta jurnal internasional bereputasi (Scopus/Web of Science).
  2. Penguatan Inovasi: Mendorong produktivitas dosen dalam menghasilkan kekayaan intelektual berupa Paten dan Paten Sederhana.

Sasaran: Seluruh dosen tetap Universitas PGRI Semarang yang aktif mengajar.

📑 Insentif Jurnal Ilmiah

Kami memberikan apresiasi bagi artikel yang terbit di jurnal nasional terakreditasi dan internasional bereputasi.

Syarat & Ketentuan Umum:

  • Indeksasi: Berlaku untuk Sinta 2, Scopus, atau Web of Science (kecuali WoS-ESCI).
  • Status Jurnal: Jurnal harus masih aktif (tidak discontinue) pada saat pengajuan.
  • Afiliasi & Email: Wajib mencantumkan afiliasi Universitas PGRI Semarang dan menggunakan email institusi dengan domain @upgris.ac.id.
  • Peran Penulis: Terbuka untuk Penulis Pertama (First Author) atau Penulis Kedua (Second Author).
  • Kriteria Artikel: Bukan hasil disertasi, bukan hasil hibah DRTPM, atau hibah pihak ketiga lainnya.
  • Batas Pengajuan: Maksimal 12 bulan setelah artikel terbit.
  • Kuota: Maksimal 1 kali pengajuan per semester per dosen.
  • Catatan: Artikel dari konferensi (termasuk selected paper) dikategorikan sebagai prosiding dan tidak termasuk dalam program insentif ini.

Besaran Insentif Jurnal:

Kategori Jurnal

Besaran Insentif (Maksimal)

Scopus Q1 (SJR)

Rp 10.000.000

Scopus Q2 (SJR)

Rp 8.000.000

Scopus Q3 (SJR)

Rp 6.000.000

Scopus Q4 (SJR)

Rp 4.000.000

Web of Science (Non-ESCI)

Rp 6.000.000

Nasional Sinta 2

Rp 3.000.000

Penting: Penulis Pertama menerima 100% dari besaran insentif, sedangkan Penulis Kedua menerima 40%.

💡 Insentif Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Dukungan bagi para inventor UPGRIS yang telah berhasil mendapatkan perlindungan hukum atas inovasinya.

Syarat & Ketentuan Umum:

  • Berlaku untuk dosen tetap aktif dengan afiliasi Universitas PGRI Semarang.
  • Kriteria HKI adalah Paten atau Paten Sederhana yang sudah berstatus Granted (dibuktikan dengan sertifikat).
  • Batas Pengajuan: Maksimal 18 bulan setelah sertifikat terbit.
  • Kuota: Maksimal 1 kali pengajuan per semester per dosen.

Besaran Insentif HKI:

Kategori HKI

Besaran Insentif (Maksimal)

Paten

Rp 10.000.000

Paten Sederhana

Rp 8.000.000

Pemeliharaan HKI: Bantuan sebesar 100% dari biaya pemeliharaan tahunan yang dibayarkan ke pihak terkait.

Mari terus berkarya, meneliti, dan berinovasi untuk membawa Universitas PGRI Semarang menuju keunggulan global!

Untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur pengajuan, silakan hubungi bagian LPPM/Unit terkait.

Rekapitulasi Ajuan

Insentif Jurnal

JOURNAL INCENTIVE DATA 2020-2026

UNIVERSITAS PGRI SEMARANG

Year

Category

Number of Titles

 Amount of Funds

2020

Scopus

3

            13,000,000

Accredited National Journal Sinta 1-2

8

            24,000,000

2021

Scopus

10

            45,000,000

Accredited National Journal Sinta 1-2

14

            42,000,000

2022

Scopus

15

            70,600,000

Accredited National Journal Sinta 1-2

19

            57,000,000

2023

Scopus

24

          142,000,000

Accredited National Journal Sinta 1-2

30

            84,600,000

2024

Scopus

22

            96,800,000

Accredited National Journal Sinta 1-2

51

          145,800,000

2025

Scopus

45

          302,000,000

Accredited National Journal Sinta 1-2

77

          169,800,000

2026

Scopus

12

            87,600,000

Accredited National Journal Sinta 1-2

32

            59,600,000

 

Insentif HKI (Paten & Paten Sederhana)

IPR INCENTIVE DATA 2022-2026

UNIVERSITAS PGRI SEMARANG

Year

Category

Number of Titles

 Amount of Funds

2022

Patent (Utility Model)

2

            16,000,000

2023

Patent (Utility Model)

6

            48,000,000

2024

Patent (Utility Model)

0

                           –  

2025

Patent (Utility Model)

2

            16,000,000

2026

Patent (Utility Model)

5

            40,000,000