Tim Pengabdian LPPM UPGRIS Gelar Penyuluhan Perlindungan Hukum Bagi Guru di Kota Semarang

Semarang, 14 Mei 2025 – Tim pengabdian kepada masyarakat Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) menggelar kegiatan penyuluhan dengan tema Perlindungan Hukum Bagi Guru yang diikuti oleh para guru dari berbagai sekolah di Kota Semarang. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025, dengan suasana penuh antusiasme dan partisipasi aktif dari peserta.
Tim pengabdian terdiri atas Joko Siswanto, Sapto Budoyo, Wiyaka, dan Nur Khoiri. Mereka menyampaikan materi mengenai pentingnya pemahaman aspek hukum dalam menjalankan profesi guru, mulai dari hak dan kewajiban, perlindungan dalam menghadapi permasalahan hukum, hingga upaya preventif agar guru dapat menjalankan tugas secara profesional dan terlindungi secara hukum.
Dalam penyuluhan, Sapto Budoyo menegaskan bahwa guru tidak hanya berperan sebagai pendidik, tetapi juga sebagai teladan di masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman mengenai perlindungan hukum menjadi penting agar guru memiliki rasa aman dalam menjalankan tugas. Hal senada disampaikan Nur Khoiri yang menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga pendidikan, pemerintah, dan PGRI Kota Semarang dalam memperkuat perlindungan hukum bagi para pendidik.
Para peserta menyambut positif kegiatan ini, karena dinilai memberikan pengetahuan praktis dan solusi konkret yang dapat diterapkan dalam menghadapi berbagai tantangan hukum di dunia pendidikan. Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi interaktif yang memberikan ruang bagi guru untuk berbagi pengalaman dan bertanya langsung kepada narasumber.
Melalui kegiatan penyuluhan ini, diharapkan para guru di Kota Semarang semakin memahami hak-hak hukum mereka serta mampu melaksanakan peran pendidik secara lebih percaya diri, aman, dan profesional.